Polsek Kediri Kota Putus Penyebaran Covid-19 melalui Razia Yustisi
Polreskedirikota.com - Kegiatan Operasi Yustisi berlangsung di wilayah Hukum Polsek Kediri Kota. Kegiatan, pada Kamis 1 September 2022 pukul 21.00 WIB sampai selesai.
Pelaksanaan operasi yustisi dengan dasar Inmendagri Nomor 38 Tahun 2022, tanggal 1 Agustus 2022, Tentang PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI - No 188.45 - /344/419.033 /2022. Tentang PPKM Covid 19.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh PAWAS IPTU Totok Nurwindarto, Padal Aiptu Pudji S.
Lokasi sasarannya adalah Cafe AMA Jl. Teuku Umar. Cafe OTW Jl. A. Yani dan Cafe Ketan Ruko std Brawijaya.
Petugas menemukan 6 pelanggar prokes. Dilaksanakan Himbauan kepada Masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Ops Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," ujar Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..