Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Pil Dobel L
Polreskedirikota.com- Polres Kediri Kota melakukan operasi tumpas narkoba. Petugas Unit Reskrim Polsek Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap AY (38) warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Sebelumnya petugas Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mendapatkan informasi tentang peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Diduga AY menyimpan obat keras jenis dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan untuk diedarkan kepada orang lain.
"Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Kediri Kota," ungkap Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan S.H.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AY saat berada di Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti 96 butir pil dobel l.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 ayat (1) Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun," ungkap Ipda Nanang. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..