Langgar Prokes, 24 Pengunjung Kafe dan Angkringan dapat Teguran Polsek Kediri Kota
Polreskedirikota.com - Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukum Polsek Kediri Kota. Kegiatan berlangsung, pada Minggu 28 - Agustus - 2022 pukul 20. 30 WIB . - selesai.
Razia merujuk pada INMENDAGRI No.38 Tahun 2022, Tanggal 01 Agustus 2022, Tentang PPKM Level 1 dan Level 2 COVID-19 untuk Wilayah Jawa dan Bali
Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI No 188.45 - / 334 /419.033 /2022. tanggal 02 Agustus 2022, Tentang Perpanjangan PPKM Level 1.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh Pawas Iptu Abdul Mlaik, Padal Aiptu Imam Suharto.
Lokasi razia di AMA CAVE Jalan Imam Bonjol. MEI COBER Jalan PK Bangsa. Angkringan Jalan Airlangga. Ketoprak Melenial Kel. Semampir. Sunan Geseng Jalan Brigjend Katamso
Petugas menemukan 24 pelanggaran prokes.
Petugas memberikan teguran lisan ( Memberikan Himbauan agar masyarakat tetap patuh dan ta'at Prokes hindari kerumunan).
Dilaksanakan Himbauan kepada Masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Berlangsung tertib, Lancar dan Terkendali Aman," ujar Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..