Polsek Kediri Kota Temukan 12 pelanggar Prokes dalam Razia Yustisi ke Pasar Tradisional dan Modern
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya. Razia berlangsung pada Hari Jumat 26 Agustus 2022
pukul 09.30 WIB . - Selesai.
Pelaksanaan operasi yustisi dengan dasar Inmendagri No.38 Tahun 2022, tanggal 1 Agustus 2022, Tentang PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. 32 Tahun 2020 dan KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI No 188.45 - /344/419.033 /2022. Tentang PPKM.Covid 19.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh
PAWAS IPTU TOTOK NURWINDARTO, PADAL IPDA WAHYUDI. Lokasi yang dipilih adalah Pasar Selowarih jln. Selowarih Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri
Kemudian, Swalayan Golden jln. Hayamwuruk. Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kediri dan Ketos jln. Hasanudin Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kediri
Dalam razia, petugas memberikan teguran Lisan senbanyak 12 agar jaga jarak. Dilaksanakan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi dapat berlangsung tertib, aman dan lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..