Polsek Kediri Kota Temukan 23 Pelanggar Prokes ke Kafe dan Warkop
Polreskedirikota.com - POLSEK KEDIRI KOTA MELAKSANAKAN KEGIATAN OPERASI YUSTISI. Razia berlangsung pada Rabu 24 Agustus 2022 pukul 20.30 WIB sampai selesai.
PELAKSANAAN OPERASI YUSTISI DENGAN DASAR INMENDAGRI No.38 Tahun 2022, 01 Agustus 2022, Tentang PPKM Level 1 dan Level 2 COVID-19 untuk Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI No 188.45 /334 /419.033 /2022. tanggal 02 Agustus 2022, Tentang Perpanjangan PPKM Level 1.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh PAWAS IPTU HENRY MUDI, Y. SH, MH, PADAL AIPTU IMAM SUHARTO.
Razia yustisi berlangsung di Cafe PICO Jl. A Yani Kota Kediri. Warkop MP2 Kediri Kota. Angkringan TMP Jl. PK Bangsa, Angkringan AKIU Jl. Airlangga dan Indo Mart Joyoboyo Kota Kediri.
Dalam razia kali ini, Polsek Kediri Kota menemukan 23 pelaku pelanggaran Prokes.
Petugas memberikan himbauan agar masyarakat tetap patuh dan ta'at Prokes hindari kerumunan).
Dilaksanakan Himbauan kepada Masyarakat utk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun. "Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Berlangsung tertib, Lancar dan Terkendali Aman," ujar Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..