Gerebek Warung Miras, Samapta Polsek Pesantren dapati 3 Botol Kuntul
Polreskedirikota.com - Unit Tipiring Samapta Polsek Pesantren Pada hari Senin 22 Agustus 2022, sekira pukul 21.00 WIB berhasil ungkap kasus peredaran miras.
Razia berlangsung pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022, sekira pukul 21.00 WIB. TKP-nya di Warung Kopi Lingk. Bence RT 33 RW 06 Kel. Pakunden Kec. Pesantren Kota Kediri.
Terlapor M warga Jl. Cemara RT 02 RW 01 Kel. Ketami Kec. Pesantren Kota Kediri. Pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 21.00 WIB , saat petugas Unit Tipiring Samapta Polsek Pesantren Kota Kediri melaksanakan patroli.
Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warung kopi Lingk. Bence RT 33 / RW 06, Kel. Pakunden Kec. Pesantren Kota Kediri ada penjual miras dan setelah dilakukan serangkaian tindakan Kepolisian didapati di dalam warung milik M.
Petugas mendapati 3 ( tiga ) botol yang berisi Minuman keras merk KUNTUL tutup merah isi 1 Liter yang disimpan di dalam almari dalam warung miliknya, selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol," ujar Kapolsek Pesantren Kompol Sugiyanto. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..