Razia Yustisi Pamor Keris, Polsek Kediri Kota Sasar Pasar Modern dan Tradisional
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota kembali melaksanakan kegiatan operasi yustisi. Kegiatan berjalan, pada Rabu 10 Agustus 2022 pukul 09.30 WIB sampai selesai.
Razia berdasarkan Inmendagri nomor 38 Tahun 2022, tanggal 1 Agustus 2022, Tentang PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Walikota Kediri No: 188.45 - /344/419.033 /2022. Tentang PPKM.Covid 19.
Razia menyasar Pasar Selowareh. Golden Swalayan dan Kediri Town Square. Petugas menemukan 10 pelanggar prokes, yang diberi teguran lisan.
Dalam razia, dilaksanakan Himbauan kepada Masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi dapat berlangsung tertib, aman dan lancar," ujar Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..