Polsek Pesantren Ungkap kasus Pencurian Motor Mahasiswa di depan Ruko Gajahmada
Polreskedirikota.com - Unit Reskrim Polsek Pesantren berhasil mengungkap kasus perkara curanmor. TKP kejadian di Depan ruko Gajahmada Kel.Pesantren Kec Pstr Kota Kdr.
Kejadian Hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekarang pukul. 12.30 wib. Korban adalah MOH. KEVIN JULIAWAN, Mahasiswa asal Dsn. Pule 06 Rw. 01 Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk.
Tersangka ALIA IJET BAGOPIG (28) warga Kampung malang etan 3/12/A Rt. 07/05 Kec. Tegalsari Kota Surabaya.
Awalnya, pada hari Senin 1 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 wib. Korban meninggalkan kost tempat tinggalnya dengan teman kuliahnya.
Sepeda motor miliknya (Korban) di parkir di depan kamar Kost, setelah kembali dari kuliah sekitar jam 17.30 wib. Korban blm tahu kalau spd motornya tdk ada, dan setelah korban akan keluar melihat sepeda motornya sudah tidak ada.
Dari kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pesantren, kemudian dari laporan tersebut di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan setelah di dapat petunjuk dan saksi, pada 5 Agustus 2022 sekitar jam 10.00/wib.
Pelaku ditangkap di tempat tinggal Kos pelaku dan selanjutnya pelaku serta BB di bawa ke Polsek Pesantren untuk proses sidik lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Tersangka telah kami amankan dan kasusnya kini dalam pengembangan lebih lanjut," kata Kapolsek Pesantren Kompol Sugiyanto. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..