Razia Yustisi, Polsek Kediri Kota Tegur Lisan 8 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Operasi Yustisi berlangsung di wilayah Hukum Polsek Kediri Kota. Kegiatan berlangsung pada Selasa 26 Juli 2022 pukul 21.00 WIB sampai selesai.
Razia merujuk pada INMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2022, tanggal 4 Juli 2022, Tentang PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali. Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI: - No: 188.45 - /292 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh PAWAS IPTU SUGENG TRIYONO
PADAL IPDA WAHYUDI.
Lokasinya di Cafe AMA. Jl. Teuku umar, Cafe merah putih. Jl. A.yani dan Cafe Okui district. Jl.PK Bangsa
Dalam razia, petugas memberikan teguran lisan kepada 8 pelanggar prokes. Pasalnya, pelaku tidak bisa menjaga jarak.
Dilaksanakan himbauan kpd masyarakat utk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun. "Dalam Kegiatan Operasi Yustisi dapat berlangsung tertib, aman dan lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..