Tak Menjaga Jarak, 12 Pengunjung Kafe dapat teguran Lisan Polsek Kediri Kota
Polsek Kediri Kota kembali melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya. Razia berlangsung, pada Senin 25 Juli 2022 pukul 21.00 WIB - selesai.
Razia berdasarakan pada INMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2022, tanggal 4 Juli 2022, Tentang PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 dan KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI - No 188.45 - /292 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh PAWAS IPTU HENRY MUDI YUWONO. SH.M.H. PADAL AIPTU SUPARI. AIPDA SONI ANDIAN E. AIPDA SONY NURDIANSYAH. BRIPKA ARY BACTIYAR, BRIPTU NICO RAHMAD
Razia menyasar Cafe Brewok Banjaran Gg. 1 Kota Kediri. Angkringan Venus Jl. Brawijaya Kota Kediri. Cafe Kantor Pos Jl. Mayjen Sungkono Kota Kediri dan Etanli Coffe dan Eatery Jl. Mayor Bismo Semampir Kota Kediri.
Dalam razia, petugas memberikan Teguran Lisan 12 orang agar menjaga jarak ( Tidak Berkerumun). Dilaksanakan himbauan kpd masyarakat utk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi dapat berlangsung tertib, aman dan lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..