Razia Yustisi ke Angkringan dan Warung, Polsek Kediri Kota Temukan 20 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah hukumnya. Razia berlangsung, pada Kamis 14 Juli 2022 pukul 20.30 WIB sampai selesai.
Razia merujuk pada INMENDAGRI No.33 Tahun 2022, tanggal 4 Juli 2022, Tentang PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali. Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI - No 188.45 - /272 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh PAWAS IPTU SUGENG TRIYONO, PADAL AIPTU SUJONO
Lokasi razia adalah Cafe / angkringan sepanjang Jl. A.. Yani. Angkringan sepanjang Jl. PK Bangsa, angkringan sepanjang Jl Patimura dan angkringan sepanjang jln selowarih.
Dalam razia itu, petugas menemukan 20 pelanggar prokes. Mereka diberikan sanksi teguran lisan.
Dilaksanakan himbauan kepada masyarakat utk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Dapat berlangsung tertib, aman dan lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..