Razia Yustisi ke Kafe, Polsek Kediri Kota Imbau Prokes Pengunjung
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukumnya.
Operasi yustisi ini berdasarkan INMENDAGRI Nomor 43 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19. Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020.
Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI - No 188.45 - /264 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM Level 2.
Kegiatan berlangsung Kamis 30 - 06 - 2022, pukul 20.30 WIB - selesai. Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling.
Lokasi Caffe & Resto Amma Jln Imam bonjol kota kediri. Caffe Picco Jln Ahmad yani kota Kediri dan Warung pojok jln Ahmad yani kota kediri.
Lalu, Caffe merah putih jln Ahmad yani kota kediri. Dilaksanakan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Ops Yustisi berlangsung tertib, lancar dan terkendali aman," kata Kapolsek Kediri Kota, AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..