Polsek Kediri Kota Lakukan Sosialisasi Prokes di Pagora
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota Kegiatan Operasi Yustisi melaksankan operasi yustisi dengan dasar Inmendagri No.29 Tahun 2022, tanggal 7 Juni 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. 32 Tahun 2020. Keputusan Walikota Kediri - No 188.45 - /272/419.033 /2022. Tentang perpanjangan PPKM, Selasa 28 - Juni – 2022.
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan dengan cara patroli mobiling yang dipimpin oleh
Lokasi giat ops yustisi Pasar Unggas Banjaran Jalan Ir.Sutami , Taman wisata Pagora Jln A.Yani, Golden swalayan Jln H. Wuruk
Sanksi sosial yang diberikan teguran lisan 12
“Hasil kegiatan dilaksanakan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun. Dalam kegiatan ops yustisi dapat berlangsung tertib, aman dan lancar,” Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim, SH. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..