Razia Yustisi ke Pasar Tradisional dan Modern, Polsek Kediri Kota Tegur Lisan 20 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota kembali melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya. Razia berlangsung, pada Senin 20 Juni 2022 pukul 08.30 WIB sampai selesai.
Razia diadakan untuk menegakkan INMENDAGRI Nomor 43 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19. Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 dan KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI - No 188.45 - /264 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM Level 2.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh
PAWAS IPTU Sugeng Triyono, PADAL Aiptu Sujono.
Sasaran operasi adalah Pasar selowarih. Pasar loak jln patiunus. Golden swalayan jln H. Wuruk dan PKL jln dhoho. Dalam razia ini, petugas memberikan teguran lisan kepada 20 pelanggar prokes.
Dilaksanakan Himbauan kpd Masyarakat utk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Berlangsung tertib, Lancar dan Terkendali Aman," kata Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..