Razia Yustisi, Polsek Kediri Kota Sasar Tempat wisata Pagora
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota kembali melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya. Kegiatan itu berlangsung, pada Kamis 16 Juni 2022 pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Razia merujuk pada aturan INMENDAGRI No.29 Tahun 2022, tanggal 7 Juni 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali. Perda Provinsi Jatim No. : 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. : 32 Tahun 2020 dan KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI: - No: 188.45 - /292 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh PAWAS IPTU NANANG SUGIANTO,SH.MH, PADAL AIPTU SUJONO. Sasarannya di Pasar selowarih, Tanan wusata pagora dan Pasar loak jalan patiunus. Petugas menemukan 10 pelanggar prokes karena tidak menjaga jarak.
"Dilaksanakan Himbauan kepada masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun. Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..