Kado HUT Bhayangkara, Polres Kediri Kota Tangkap Komplotan Pencuri Mobil
Polreskedirikota.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota menjaring komplotan pencuri mobil lintas daerah. Komplotan yang terdiri dari lima pelaku ini beroperasi tidak hanya di Kota Kediri melainkan juga daerah lain.
Lima tersangka yang ditangkap yaitu D (45), warga Kecamatan Propo, Kabupaten Pamekasan, TM (30), warga Kecamatan Mojoroto, AS (39), warga Kecamatan Mojoroto, J (55), warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, dan MR (38), warga Kecamatan Mojoroto.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, mengatakan penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Dari beberapa laporan yang masuk, modus operasi yang dilakukan para pelaku sama.
“Para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di Wilayah Hukum Kota Kediri, tetapi juga di Kabupaten Kediri, Blitar dan Tulungagung. Kemudian Sat Reskrim Polres Kediri Kota membuat tim gabungan,” ujar Wahyudi.
Keempat tersangka yaitu D, AS, MR, dan TM diamankan petugas di rumahnya masing-masing pada Senin (6/6/2022). Sementara tersangka J ditangkap di Kabupaten Pamekasan pada Selasa (7/6/2022).
Saat beraksi, tersangka D berperan sebagai otak operasi, eksekutor, pemilik kunci T dan sarana yang digunakan Sementara TM sebagai sopir sarana dan mendapat hasil dari pencurian di wilayah Kota Kediri.
Tersangka MR dan AS ikut membantu melakukan pencurian mobil. “Tersangka J sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana pencurian,” ungkap Wahyudi.
Dari lima tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil pick up Mitsubishi L300, dua buah kunci T, satu pasang plat nomor kendaraan, satu buah buku rekening BRI, dan satu buah mesin gerinda.
Selain itu juga diamankan satu unit ponsel Samsung Galaxy J2 Prime warna gold hasil kejahatan dari tersangka S, uang tunai hasil kejahatan dari tersangka MR Rp 500 ribu, tiga lembar kartu ATM, satu pasang bekas skok mobil, satu buah kunci roda mobil, satu lembar amplas, satu buah bekas spion, satu pasang handle pintu dan satu buah potongan dashboard tape mobil.
Saat ini kelima tersangka menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara selama lama lima tahun. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..