Duduk Tak Berjarak, 10 Pengunjung Kafe dapat Teguran Lisan Polsek Kediri Kota
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota kembali melaksanakan Operasi Yustisi. Kegiatan berlangsung, pada Kamis 9 Juni 2022 pukul 20.30 WIB sampai selesai.
Razia berdasarkan pada INMENDAGRI No.26 Tahun 2022, tanggal 23 Mei 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, Perda Provinsi Jatim No. : 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. : 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI No: 188.45 - /264 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh PAWAS, IPTU TOTOK NUR WINDARTO,SH, PADAL AIPTU IMAM SUHARTONO
Lokasi yang menjadi sasaran razia antara lain, Jl.Cafe seputaran Stadion Brawijaya jl Pk Bangsa. Cafe Minimex Jl Hayam wuruk dan Cafe Awoor Jl Panglima Polim .
Petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan terhadap 10 pelanggar prokes. Pelaku tidak bisa menjaga jarak saat berada di kafe.
"Dilaksanakan Himbauan kepada Masyarakat utk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun. Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..