Operasi Yustisi, Polsek Kediri Kota Tindak 14 Pelanggar Prokes di Pasar dan Swalayan
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukumnya. Kegiatan berjalan, pada Sabtu 4 Juni 2022 pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Razia berdasarkan INMENDAGRI Nomor 18 Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. Keputusan Walikota Kediri No 188.45 - /264 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM Level 2.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh
Pawas Iptu Nanang S SH. MH. Padal Aiptu Dendi Nugroho.
Sasarannya adalah Pasar Banjaran Jln.Ir.Soetami Kota Kediri dan Swalayan Golden Jln.Hayam Wuruk Koya Kediri. Dalam razia tersebut, petugas menemukan 14 pelanggar prokes.
Pelanggar prokes dijatuhi sanksi teguran Lisan. 14 (10 Orang Untuk Menjaga Jarak dan 4 untuk memakai masker. Dilaksanakan Himbauan kepada masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP H Mustakim, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..