Inilah Hasil Operasi Pekat Unit Tipiring Polsek Pesantren
Polreskedirikota.com - Unit Tipiring Samapta Polsek Pesantren Pada hari Jum'at tanggal 03 Juni 2022, sekira pukul 20.00 WIB , telah ungkap kasus peredaran miras tanpa ijin edar.
Dasar ungkap kasus Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/09/VI/RES.1.24 /2022/Samapta/Kediri Kota/SPKT Polsek Pesantren, Tanggal 03 Juni 2022.
T K P Warung Kopi Kel. Burengan RT 03 RW 11 Kec. Pesantren Kota Kediri.
T E R L A P O R
RRG (20) Kel. Burengan RT 03 RW 11 Kec. Pesantren Kota Kediri.
“Kronologi kejadian pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 20.00 Wib, petugas Unit Tipiring Polsek Pesantren Kota Kediri melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warung Kopi Kel. Burengan RT 03 RW 11 Kec. Pesantren Kota Kediri ada penjual miras dan setelah dilakukan serangkaian tindakan Kepolisian dan di dalam warung di dapati 3 botol Miras jenis Arjo dalam kemasan botol plastik isi 1,5 Liter yang disimpan di bawah meja warung miliknya, selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Sugianto, S.Sos.
Terlapor melanggar Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol. (res
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..