Tindak Lanjuti Aduan, Unit Tipiring Samapta Polsek Pesantren Gerebek Warung Miras
Polreskedirikota.com - Unit Tipiring Samapta Polsek Pesantren Pada hari Jum'at tanggal 03 Juni 2022, sekira pukul 14.00 Wib, telah Ungkap Kasus Peredaran Miras tanpa Izin. TKP-nya di Warung Kopi Kel. Betet RT 01 RW 01 Kec. Pesantren Kota Kediri. Pelaku, Matius (53) warga Kel. Betet RT 01 RW 01 Kec. Pesantren Kota Kediri.
Awalnya, Pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 11.30 Wib, petugas Unit Tipiring Polsek Pesantren Kota Kediri melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warung Kopi Kel. Betet RT 01 RW 01 Kec. Pesantren Kota Kediri ada penjual miras.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan Kepolisian dan di dalam warung Matius didapati (lima ) botol Miras merk KUNTUL isi 1 Liter yang disimpan di dalam dalam warung miliknya, selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol," kata Kapolsek Pesantren Kompol Sugiyanto. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..