Jual Miras, Warga Gunardi Digerebek Unit Tipiring Samapta Polsek Pesantren
Polreskedirikota.com - Unit Tipiring Samapta Polsek Pesantren pada hari Rabu 1 Juni 2022, sekira pukul 10.00 Wib, telah ungkap kasus peredaran miras tanpa ijin edar. Lokasinya di Warung kopi Lingk. Bence RT 33 / RW 06, Kel. Pakunden Kec. Pesantren Kota Kediri. Pelaku Gunardi warga Kel. Betet RT 11 / RW 04 Kec. Pesantren Kota Kediri.
Awalnya, sekira pukul 10.00 Wib, petugas Unit Tipiring Polsek Pesantren Kota Kediri melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warung kopi Lingk. Bence RT 33 / RW 06, Kel. Pakunden Kec. Pesantren Kota Kediri ada penjual miras.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan Kepolisian didapati di dalam warung di dapati 12 ( dua belas ) botol Miras merk KUNTUL isi 1 Liter yang disimpan di dalam dalam warung miliknya, selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan, 12) botol Miras merk kuntul isi 1 Liter.
"Tersangka melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol," kata Kapolsek Pesantren Kompol Sugiyanto. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..