Polsek Kediri Kota Tegur Lisan 13 Warga Karena Tak Bisa Menjaga Jarak
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya.
Operasi berdasarkan, INMENDAGRI Nomor 18 Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI - No 188.45 - /264 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM Level 2.
Kegiatan, Selasa 31 - 05 - 2022 pukul 09.00 WIB - selesai. Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh PAWAS IPTU NANANG S SH. MH. PADAL IPTU CHAM SUNARKO
Lokasinya di Pasar Grosir JL. Super Semar Kel. Ngronggo dan Tempat wisata Sumberjiput Kel. Rejomulyo. Pelanggaran sejumlah 19.
Petugas memberi teguran lisan 19 ( 13 Orang Untuk Menjaga Jarak dan 6 pemberian Masker kepada Usia Lansia ). Petugas membagikan masker kepada 10 Orang.
Dilaksanakan Himbauan kepada Masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun. "Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP H. MUSTAKIM, SH. (res/an),
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..