Tak Bisa Menjaga Jarak, 25 Pengunjung Tempat Wisata dapat Teguran Lisan Polsek Kediri Kota
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya. Pelaksanaan operasi yustisi dengan dasar. Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. Keputusan Walikota Kediri No 188.45 - /264 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM Level 2.
Kegiatan berjalan, pada Minggu 15 - 05 - 2022 pukul 08.30 WIB - selesai. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan dengan cara patroli mobiling yang dipimpin oleh Pawas Iptu Cham Sunarko.
Lokasi Operasi Yustisi adalah di Depan Taman Tirtoyoso Jl. A. Yani dan Tempat Wisata Pagora Pk . A. Yani. Jumlah total pelanggaran 40 orang. Sanksi sosial yang diberikan teguran lisan 40 ( 25 orang untuk menjaga jarak dan 15 orang untuk memakai masker). Petugas melakukan pembagian masker 20 Orang
Hasil kegiatan dilaksanakan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun. "Dalam kegiatan operasi yustisi dapat berlangsung tertib, aman dan lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP H. Mustakim, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..