Cegah Covid-19, Polsek Mojo Imbau Prokes Pengunjung Pasar
Polreskedirikota.com -Polsek Mojo operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri No. 30 Tgl 9 Agustus 2021 Ttg Perpanjangan Pemberlakuan Ppkm Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Utk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Dan Se Bupati No. 2678 Tanggal 7 Septemner 2021 Ttg Ppkm Level 3 Covid-19 Di Wil Kab. Kediri.
Kegiatan, pada Hari Senin Tanggal 18 April 2022, pukul 09.00 Wib s/d Selesai. Sasarannya adalah Pasar Mojo,Pasar hewan Mojo,dan warung warung diseputaran pasar Mojo
Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 15 orang Masker tidak dipakai), Bagi masker 5 orang.
Petugas, Padal IPTU SIGIT RM SH, AIPDA SANTOSO, SH, 5 orang Anggota, Aiptu Bonaji, Aipda Sunarko, Bripka Edy T, Bripka Yumawan, Bripka Subroto
"Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali," kata Kapolsek Mojo AKP Pantjoro Judho, S.H, M.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..