Polsek Kediri Kota Imbau Pengunjung Alun-alun Pakai Masker
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya. Pelaksanaan operasi yustisi dengan dasar. Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Lalu, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45 /60 /419.033 / 2022, Tanggal 8 Februari 2022, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kegiatan, pada Senin, 04- 04 - 2022 pukul 08.30 WIB - selesai. Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh Pawas, Iptu Totok Nur Windarto
Lokasi Giat Ops Yustisi di Taman Wisata alun alun Jln. P.Sudirman Kota Kediri dan Pasar Setono Betek Jln. Patimura Kota. Jumlah total pelanggaran 25. Sanksi sosial yang diberikan.
Teguran Lisan : 25 ( 24 Orang Untuk Menjaga Jarak dan 1 orang untuk memakai masker ). "Dalam kegiatan operasi yustisi dapat berlangsung tertib, aman dan lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP H. Mustakim, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..