Razia Yustisi ke SPBU Pastikan Stok BBM Aman dan Ingatkan Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya.
Pelaksanaan operasi yustisi dengan dasar. Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali. Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45 /60 /419.033 / 2022, Tanggal 8 Februari 2022, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kegiatan berlangsung, pada Minggu 03- 04 - 2022 pukul 09.00 Wib. - Selesai. Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh Pawas Iptu Cham Sunarko. Padal Aiptu Dendi Nugroho.
Lokasinya, Pasar Ngadijaya Jln.Selowarih Kel. Ngadirejo Kota Kediri. Pusat Perbelanjaan Modern Dhoho Plasa dan Supermarket Samudera Jln. PB Sudirman Kel. Kampungdalem Kota Kediri.
Petugas menemukan 21 pelanggar prokes. Petugas memberika teguran lisan kepada mereka. Terdiri dari, 15 orang tidak menjaga jarak dan 6 orang tidak memakai masker. Petugas juga membagikan 10 masker gratis.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP H. Mustakim, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..