17 Pedagang Pasar Tradisional dan Modern diimbau Polsek Kediri Kota Jaga Jarak
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi.
Pelaksanaan giat operasi yustisi berdasarkan. Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali. (berlaku tanggal 8 s.d 14 Maret 2022). PERDA Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45 /60 /419.033 / 2022 Tanggal 8 Februari 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kegiatan, pada Senin 14 - 03 - 2022 pukul 08.30 WIB - selesai. Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan secara Mobiling Kegiatan dipimpin Pawas Iptu Cham Sunarko, Padal Aiptu Dendi Nugroho.
Lokasi Giat Ops Yustisi di Pasar Banjaran Jln. Dr. Soetami Kel. Banjaran Kec. Kota Kota Kediri. Swalayan Golden Jl. Hayam Wuruk Kel. Dandangan Kec. Kota Kota Kediri. Jumlah Total Pelanggaran 17 orang.
Sanksi Sosial Yang diberikan teguran lisan. 17 ( 12 Orang untuk menjaga Jarak, 3 untuk memakai Masker). Petugas juga melakukan pembagian masker 5 orang.
"Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali serta dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..