Ajak Pengungjung Pasar Hewan dan Pasar Tradisional Patuhi Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Mojo melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19, Kamis (3/2).
Serta instruksi Mendagri Nomor 30 Tgl 9 Agustus 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran covid-19 dan SeE Bupati Nomor 2678 Tgl 7 Septemner 2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19.
Lokasi / sasaran Seputaran Pasar Hewan Mojo,Pasar Mojo dan warung warung diseputaran Pasar Mojo
“Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari teguran lisan 15 orang Masker tidak dipakai) bagi masker 5 orang,” kata Kapolsek Mojo , Iptu Pantjoro Yudho S.H, M.H. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..