Siapa Bilang Pelajar Tidak bisa Jadi Wartawan..!
Pasal 1 ayat (1) UU No.40/1999 tentang pers, "pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memili, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.” Tapi apa jadinya jika siswa-siswi sekolah menengah kejuruan yang melakukan pekerjaan jurnalis..? Ungkap Rudiono Pimpinan Redaksi BhayangkaraNews TV.
"Kenapa tidak..! Asal mereka, ada kemauan untuk mempelajari materi tentang Jurnalistik. Diantaranya pengertian pers, fungsi-peranan pers, kode etik, dan lain-lain yang menyangkut pers." Jelas Rudi.
Masih menurut Rudi. "Nantinya selain belajar teori tehnik dasar menulis berita. Para siswa, harus melakukan praktek lapangan. Mereka, harus membuat sebuah liputan berita secara perorangan. Dan hasil liputan tersebut disajikan dalam bentuk video yang akan ditayangkan sebagai liputan khusus siswa." Ujarnya.
Rudi juga menambahkan. "Selain mendapatkan pengetahuan tentang pers. Siswa-siswi, juga mendapatkan pengalaman yang banyak, dan berharga. Seperti mendapat pengalaman mewawancarai narasumber, mengambil gambar, serta pengalaman berbicara di depan kamera." Tutup Rudiono. (Rd)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..