Polisi Polsek Mojo Ingatkan Masker , Prokes dan Vaksin Obat Mujarab Hadapi Omicron
Polreskedirikota.com - Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19, Sabtu (26/2)
Serta instruksi Mendagri Nomor 30 Tgl 9 Agustus 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid-19 dan SE Bupati Nomor 2678 Tgl 7 September 2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19 Di Wilayah Kab. Kediri.
“Lokasi / sasaran Pasar Mojo dan warung warung diseputaran Pasar Mojo. Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 15 orang masker tidak dipakai) Bagi masker 5 orang,” kata Kapolsek Mojo, Iptu Pantjoro Yudho, S.H, M.H. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..