Polsek Mojo Bagikan 5 Masker Gratis kepada Masyarakat
Polreskedirikota - Polsek Mojo melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Dalam Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri Nomor 30 Tanggal 9 Agustus 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid-19 san SE Bupati Nomor 2678 Tgl 7 Septemner 2021 Ttg Ppkm Level 3 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kediri.
Kegiatan, pada Hari Rabu 16 Februari 2022 Pukul 09.00 WIB- selesai. Lokasinya di Pasar Hewan Ds.Surat dan warung2 diseputaran Pasar hewan Kecamatan Mojo. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 15 orang Masker tidak dipakai) dan Bagi masker 5 orang.
Petugas, Padal Harian AIPDA SANTOSO, SH ( PS.Kanit Propam) dan 3 orang Anggota, Aiptu Muhaimin, Aipda Yuke Agus, Aipda Mudasir. "Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali," ujar Kapolsek Mojo Iptu Pantjoro. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..