Operasi Yustisi di Kafe Kocok dan Tell Kopi, Polsek Pesantren Imbau Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Pesantren melaksanakan operasi yustisi Minggu, 13 Februari 2022 pukul 20.30 WIB - selesai.
Pelaksanaan operasi yustisi berdasarkan Inmendagri Nomor 43 Th 2021, Tentang PPKM LEVEL 3, 2, 1. Perda Prov Jatim Nomor 2 TH 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Th 2020. Keputusan Walikota Kediri No 188.45/38/419.033/2022 tentang PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat ) Level 3 covid 19.
Kegiatan dilakukan bersama piket fungsi dan instansi samping, dengan memberikan sanksi dan himbauan massa.
Tempat razia protokol kesehatan di Cafe Kocok In dan Tell Kopi Jl Brigjen Pol Imam Bahri Kec. Pesantren. Angkringan singo, Angkringan pesantren, Angkringan bangsal, Angkringan pasar pahing.
Sanksi ops yustisi terdiri dari teguran lisan 5 kepada pengunjung cafe/angkringan yang memakai masker kurang sempurna dan dihimbau agar tetap patuhi prokes pakai masker yang benar.
"Selama kegiatan pelaksanaan ops yustisi berlangsung berjalan dengan lancar dan aman," kata Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..