Begini Jalannya Sosialisasi Penanganan Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Polsek Pesantren
Polreskedirikota.com - Sosialisasi penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif ileh seksi hukum Polres Kediri Kota. Kegiatan berlangsung, pada Hari Selasa 25 Januari 2022 pukul 08.00 - 10.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakapolsek pesantren AKP Ali Samsul Anam, Kanit Propam Ipda M.S.Youwono dan Kasubbag hukum diwakili Aiptu Iwan S.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Wakapolsek. Pembukaan dan Penyampaian materi oleh Aiptu Iwan S Subbag Hukum Polres Kediri Kota dengan isi materi Perpol No 2 Tahun 2021. Seksi hukum berdiri sendiri dibawah Bag Sumda dan saat ini dibawah kendali Wakapolres.
"Secara garis besar seksi hukum staf pembantu pimpinan bantuan hukum saran pendapat dan sosialisi serta analisis ketentuan lingk polri meliputi komando dan anggota," katanya.
Disusul dengan penyampaian materi meliputi ketentuan umum serta latar belakang., dasar hukum, pengertian, Perpol No 8 Tahun 2021, persyaratan materil, meliputi 16 pasal, dan keadilan restoratif
"Selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali," kata Kasie humas Polres Kediri Kota Iptu Henry. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..