Polsek Grogol Tegur Lisan 3 Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Gringging
Kediriselaludihati.com - Polreskedirikota.com - POLSEK GROGOL melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri Nomor 30 tanggal 9 Agustus 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Di Tingkat Desa Dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan SE Bupati Nomor 2678 tanggal 7 September 2021 Tentang Ppkm Level 3 Covid-19 di wilayah Kabupaten Kediri, Selasa 25 Januari 2022, pukul 10.30 WIB - selesai.
Lokasi / sasaran Pasar Besar Gringging Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari teguran lisan 15 orang (pakai masker tidak sempurna bagi masker 3 orang.
"Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali" ujar Kapolsek Grogol , AKP Sokhib Dimyati, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..