Polsek Grogol Bagikan 8 Masker kepada Pengunjung Pasar Gringging dan Kawasan Pertokoan
Polreskedirikota.com - Polsek Grogol melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Dalam Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Provinsi Jatim Nomor 53 Tahun 2020.
Dan Perbup Kabupaten upaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19 Serta Instruksi Mendagri Nomor 61 Tgl 22 November 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Ppkm Level 3, 2, Dan.1 Covid-19 di Wil Jawa Dan Bali.
Kegiata berlangsung, pada Hari Jum'at Tanggal 21 Januari 2022, Pukul 09.30 WIB - Selesai. Lokasi Operasi Yustisi di Pasar besar Gringging dan pertokoan di wilayah Kecamatan Grogol Kabupaten upaten Kediri.
Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 10 orang (berkerumun dan pakai masker tidak sempurna), Bagi masker 8 orang.
Petugas yang diterjunkan adalah Padal harian Aipda Sunarko (Ps. Kanit Propam) dan 2 pers piket fungsi.
"Situasi selama kegiatan Yustisi berjalan dalam keadaan lancar dan aman terkendali," kata Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..