Inilah Barang Bukti Penjual Miras Tanpa Iijin Edar di Wilayah Banyakan Kediri
Polreskedirikota.com - Unit Samapta Polsek Banyakan pada hari Jumat , 21 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin sesuai Perda Kab. Kediri Nomor 06 tahun 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b.
DASAR Laporan Polisi Nomor LP-A / 04/ I/ 2022 /Res 1.24/Kediri Kota/SAMAPTA/SPKT Polsek Banyakan 21 Januari 2022
Terlapor ICH (40) alamat Bandar Lor Gg Ie Rt 05 Rw 01 Kel.Bandar Kec.Mojoroto KOTA KEDIRI. BARANG BUKTI 5 botol @ 350 ml miras jenis vodka.
TKP Warkop JLN.Tembus Bendungan Waru Turi Desa Jabon Kec. Banyakan Kab. Kediri
“Awal mula pada hari Jumat tanggal 21Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib pelapor memperoleh informasi dari warga bahwa di Ruko Jalan Tembus Bendungan Desa Jabon Kec. Banyakan terdapat seseorang menjual miras tanpa ijin. Kemudian pelapor mendatangi TKP dan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib berhasil menyita miras tanpa ijin ditemukan di warkop tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut,” kata Kaposlek Banyakan , AKP Wahana, S.H. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..