Cegah Penyebaran Covid-19 di Kerumunan, Polsek Grogol Bagi 8 Masker Gratis
Polreskedirikota.com - Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020.
Dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri No. 61 Tgl 22 November 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Ppkm Level 3, 2, Dan.1 Covid-19 Di Wil Jawa dan Bali, Senin (17/1)
Lokasi / sasaran Pasar Besar Gringging Dan Pertokoan Di Wilayah Kecamatan Grogol Kab. Kediri.
Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari teguran lisan 10 orang (berkerumun dan pakai masker tidak sempurna), bagi masker 8 orang.
Polsek Grogol juga melaksanakan Kegiatan Patroli harkamtibmas dan himbauan kepada masyarakat dengan slogan Disiplin adalah Vaksin pencegahan Covid-19.
Serta mengajak selalu menggunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan sasaran pertokoan dan Perbankan/ ATM sepanjang Jl. Raya Kediri - Nganjuk dan dilanjutkan patroli pemukiman penduduk guna antisipasi 3 C di wil Polsek Grogol.
"Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali," ujar Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..