Pakai Masker Kurang Sempurna 7 Pedagang Pasar Gringging Terjaring Operasi Yustisi
Polreskedirikota.com - Polsek Grogol melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Dalam Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri No. 30 tanggal 9 Agustus 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 Dan SE Bupati No. 2678 Tanggal 7 September 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 Di Wil Kab. Kediri.
Kegiatan pada Hari Minggu Tanggal 16 Januari 2022, Pukul 09.30 WIB s/d Selesai. LOKASI / SASARAN di Pasar besar Gringging dan pertokoan di wilayah Kec. Grogol Kab. Kediri.
Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 7 orang (pakai masker tdk sempurna), Bagi masker 9 orang.
PETUGAS Padal harian Iptu M. Ali Mashar dan 2 pers piket fungsi. " Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali," kata Kapolsek Grogol AKP Shokib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..