Polsek Tarokan Tegur Lisan 10 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Tarokan, pada Hari Kamis, 13 Januari 2022 Jam 09.00 WIB - selesai di Wilkum Polsek Tarokan telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi.
Kegiatan dilaksanakan dengan Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Pergub Provinsi Jatim Nomor 53 Tahun 2020. Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19.
Hadir dalam kegiatan Padal harian Ipda Jarot Dodik ariyanto, Polri 2 pers. Petugas melaksanakan giat operasi Yustisi di Wilayah Tarokan, dengan kegiatan Pendisiplinan Prokes & Memberikan tegoran dengan cara Humanis bagi pelanggar.
Selanjutnya diberikan Masker sebagai bentuk Edukasi di Desa Cengkok dan Desa Bulusari Kecamatan Tarokan. Dengan agenda giat melaksanakan Yustisi di Jalan umum dan kedai / kopi di Desa Bulusari serta melakukan Himbauan kepada Warung / kedai kopi di Desa cengkok Wilkum Polsek Tarokan.
Adapun hasil operasi Yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari. Tegoran lisan 10 orang. Tegoran tertulis 6 orang. Pembagian masker 10 buah.
"Dalam kegiatan operasi Yustisi dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar," ujar Kapolsek Tarokan Iptu Karyawan Hadi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..