Berkerumun dan Pakai Masker Tak Sempurna, 8 Pedagang Pasar Gringging Terjaring Operasi Yustisi
Polreskedirikota.com -Polsek Grogol melaksanakan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri No. 61 Tgl 22 November 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Level 3, 2, Dan.1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Kegiatan, pada Hari Kamis Tanggal 13 Januari 2022, Pukul 09.30 WIB - Selesai
Lokasi Operasi Yustisi di Pasar besar Gringging dan pertokoan di wilayah Kecamatan Grogol Kab. Kediri.
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 10 orang (berkerumun dan pakai masker tidak sempurna) dan Bagi masker 8 orang.
Petugas yang diterjunkan adalah Padal harian Aipda Sunarko (PS Kanit Propam) dan 2 pers piket fungsi.
"Situasi selama kegiatan Yustisi berjalan dalam keadaan lancar dan aman terkendali," ujar Kapolsek Grogol AKP Shokib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..