Langgar Prokes, 30 Pengunjung Pasar Tradisional dan Modern dapat Teguran Lisan
MK UMAM
06 January 2022 (07:55)
Regional
Polreskedirikota.com – Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 level 2 Polsek Kediri Kota. Kegiatan, pada hari Jumat 06 Januari 2022, Pkl. 09.00 WIB - selesai, Pawas AKP Drs. Andi S . Padal Ipda Yoyok S.
Lokasi Operasi Yustisi di Pasar Grosir Kel.Ngronggo dan Ramayana Kel. Ringinanom. Dari Razia tersebut, petugas menemukan 30 pelaku pelanggaran protocol Kesehatan. Petugas memberikan teguran lisan kepada para pelanggar.
Petugas juga membagikan 30 masker gratis kepada masyarakat. Tujuannya agar mereka terhindar dari ancaman Covid-19.
“Selama kegiatan berjalan aman, lancer dan terkendali,” kata Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..