Dukung PPKM Darurat, Polsek Grogol Operasi Yustisi di Kawasan Pertokoan
Polreskedirikota.com - Polsek Grogol melaksanakan Operasi Yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, perda prov. Jatim nomor 2 tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 tahun 2020.
Dan Perbup Kabupaten Kediri nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi covid-19 serta instruksi mendagri no. 61 tanggal 22 november 2021 ttg perpanjangan pemberlakuan ppkm level 3, 2, dan.1 covid-19. Kegiatan, pada Selasa 4 Januari 2022, pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Sasaran operasi di Pasar besar Gringging dan pertokoan di wilayah Kec. Grogol Kab. Kediri. Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 9 orang (pakai masker tidak sempurna dan berkerumun) dan membagi masker 8 orang. Padal harian Iptu M. Ali Mashar dan 2 pers piket fungsi
“Situasi selama kegiatan Yustisi berjalan dalam keadaan lancar dan aman terkendali,” kata Kapolsek Grogol, AKP Shokib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..