Razia Yustisi Pasar Gringging, Polsek Grogol Dapatkan 12 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com – Polsek Grogol operasi yustisi dalam penegakkan inpres nomor 6 tahun 2020, perda prov. Jatim nomor 2 tahun 2020, pergub prov jatim nomor 53 tahun 2020 dan perbup kabupaten Kediri nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi covid-19 serta instruksi mendagri no. 61 tgl 22 november 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan ppkm level 3, 2, dan.1 Covid-19.
Kegiatan berlangsung, pada Senin 3 Januari 2022, pukul 21.00 Wib s/d Selesai. Lokasi Razia di Pasar besar Gringging dan Cafe di wilayah Kec. Grogol Kab. Kediri.
Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 12 orang (pakai masker tdk sempurna dan berkerumun) dan Bagi masker 6 orang. Petugas yang diterjunkan adalah Padal harian Iptu D. Nurhidayat (Kanit Intelkam) dan 2 pers.
“Situasi selama kegiatan Yustisi berjalan dalam keadaan lancar dan aman terkendali,” kata Kapolsek Grogol AKP Shokib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..