Kapolresta Mojokerto Pimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Curat Kasus Pengerusakan ATM di Indomaret
Mojokerto, bhayangkaranews.com - Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap dua pembobol minimarket di Jalan Raya Gedeg, Dusun Bandung, Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah LT (31) dan DM (27). Keduanya bertempat tinggal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Namun, satu pelaku lain berinisial P masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pembobolan ini terjadi pada 31 Agustus 2021 sekitar pukul 01.54 WIB. Pelaku membobol lewat plafon dengan cara menjebolnya dengan obeng. Saat beraksi, mereka sempat ingin mengambil uang dalam mesin ATM dengan cara mengelas. Belum berhasil membuka mesin ATM tiba-tiba alarm minimarket berbunyi. Seketika itu juga mereka kabur sambil mengambil rokok.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, mendapatkan laporan pembobolan minimarket tersebut, unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Pada 24 Desember pelaku DM berhasil ditangkap di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. DM berperan sebagai pengelas mesin ATM dan melalukannya bersama TL,” katanya saat konferensi pers, Kamis (30/12/2021).
Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut. “Satu orang pelaku berinisial P masih DPO. Kita kejar. Saya mengimbau kepada yang bersangkutan, silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus,” tegas Rofiq.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak penyimpanan uang dalam mesin ATM BCA, 1 karung warna hijau garis merah dan biru, 1 tabung las, LPG 3 kg warna hijau, 1 selang warna hijau dan biru dengan panjang kurang lebih 3 meter beserta alat las dan regulator, 1 buah pilok warna putih, 2 lempengan penutup mesin ATM BCA besar dan kecil, obeng warna merah, dan sisa air mineral merk ades.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Sumber: faktualnews.co
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..