Sidak Pasar Besar Gringging Petugas Polsek Grogol Berikan Teguran dan Bagikan Masker
Polreskedirikota.com - POLSEK GROGOL Polres Kediri Kota melaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta instruksi Mendagri Nomor 30 tanggal 9 Agustus 2021 tenta Perpanjangan Pemberlakuan ppkm di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid-19 dan SE Bupati No. 2678 Tgl 7 September 2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19 di wilayah Kabupaten Kediri, Kamis (18/11)
“Lokasi sasaran Pasar Besar Gringging Kecamatan Grogol Kabupaten Nga Kediri. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 10, Bagi masker 10 orang,” kata AKP Sokhib Dimyati, S.H (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..