Pakai Masker Tak Benar, 16 Pedagang Pasar Semen Terjaring Razia Yustisi Polisi
Polreskedirikota.com - Polsek Semen, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi, dalam penerapat Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020.
Operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Pergub Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Semen.
Kegiatan, pada Senin 8 Nopember 2021, pukul 09.30 WIB sampai selesai. Lokasi operasi yustisi di Selepan Tepung/ Penjual Krupuk di Pasar Semen, Jln. Argo Wilis, Desa ./Kec Semen, Kabupaten Kediri. Parkiran di Pasar Semen, Desa ./Kecamatan Semen. Kabupaten Kediri. Penjual Telur Toko Putri Erika di Pasar Semen, Desa /Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Antrian Nasabah Bank BRI Jln. Argo Wilis, Desa ./Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Adapun hasil Ops Yustisi. Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Tegoran Lisan. 16 Orang ( Tidak memakai masker dengan benar ) dan Membagikan masker 12 Masker;
Kemudian Lokasi lainnya di pasar Semen dan toko klontong pak Junadi desa Semen. Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Tegoran Lisan. 11 Orang ( Tidak memakai masker dengan benar ) serta membagikan masker 13 Masker.
"Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali serta dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Kapolsek Semen AKP Siswandi, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..