Jual Miras Tanpa Izin, 3 Warung Digerebek Sat Samapta Polres Kediri Kota
Polreskedirikota.com - Unit tipiring Sat Samapta Polres kediri kota melaksanakan giat ungkap perkara diduga tindak pidana ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang
Ungkap kasus berdasarkan - LP-A/ 80 /XI/RES.I.24./2021/SAMAPTA/SPKT POLRES KEDIRI KOTA tanggal 01 November 2021. TKP pengungkapan di Dusun Templek Ds. Sumberduren kec. Tarokan Kab. Kediri.
Tersangka berinisial S , laki-laki (65) alama Desa Sumberduren Kecamatan Tarokan Kab. Kediri. Barang bukti 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi masing-masing 1500 ml.
“Berawal dari info dari masyarakat petugas satsamapta melakukan penyelidikan dan ternyata mendapati -3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi masing-masing 1500 ml," kata Kasat Samapta , AKP Mustakim
Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan ternyata benar bahwa diwarung milik S , Dusun Templek Ds. Sumberduren Kecamatan Tarokan Kab. Kediri. tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkohol. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut.
Tersangka melanggar Perda 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat ( 1 ) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang peyelenggaraan ketertiban umum.
TKP kedua di Dusun Gringging Desa Cerme kec. Grogol Kab. Kediri, Senin tanggal 01 November 2021 sekira pukul 11.00 Wib. Tersangka ASW , laki-laki (46).
Barang bukti yang diamankan, 3 botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi masing-masing 620 ml.
“Berawal dari info dari masyarakat petugas satsamapta melakukan penyelidikan dan ternyata mendapati -3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi masing-masing 620 ml. diwarung milik ASW," tambahnya.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan ternyata benar bahwa diwarung milik ASW Dusun Gringging Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkohol.Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut.
TKP ketiga di Desa Cerme Kecamatan Grogol Kab. Kediri. Tersangka TR (31) perempuan - TITIN warga Dusun Sumbersuko Kecamatan Badas Kab. Kediri. Barang bukti 4 (empat) botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi masing-masing 620 ml. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..