Ke Pasar Centong, Anggota Polsek Pesantren Polres Kediri Kota Berikan Teguran Lisan
Polreskedirikota.com - Polsek Pesantren melakasanakan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Pesantren, Sabtu 30 Oktober 2021. Pelaksanaan giat ops yustisi berdasarkan Inmendagri Nomor ; 53 TAHUN 2021, TTG Pelaksanaan PPKM. Level 3, Level 2 dan Level 1. Perda Prov Jatim Nomor ; 2 TAHUN 2020. Perwalikota Kediri Nomor ; 32 TAHUN 2020. Keputusan Walikota Kediri No 188.45/282/419.033/2021 tentang Perpanjngan PPKM
Kegiatan ops yustisi dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin oleh Pawas Iptu Puguh Budi S di Jl. Mauni ,.Kel. Pesantren, Kec.Pesantren, Kota Kediri.
“Hasil giat pemberian sanksi terdiri dari 1. Teguran lisan 5 , giat pembagian Masker. 5 lembar. Selama kegiatan pelaksanaan Ops Yustisi berlangsung berjalan dengan Lancar dan Aman. Kegiatan kedua dilakukan di Pasar Centong, Kel. Bawang, Kec.Pesantren, Kota Kediri. Sanksi ops yustisi terdiri dari teguran lisan 7, giat pembagian masker ,” kata Kapolsek Pesantren Kompol Suyitno, S.H. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..