Polsek Pesantren Tegur 6 Penjual dan Pembeli di Pasar Tempurejo Yang pakai Masker Tak Sempurna
Polreskedirikota.com - Polsek Pesantren melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Pesantren, Senin 25 Oktober 2021. Giat ops yustisi berdasarkan Inmendagri Nomor ; 24 tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM. Perda Prov Jatim Nomor ; 2 TH 2020. Perwalikota Kediri Nomor ; 32 TH 2020. Keputusan Walikota Kediri Nomor 188.45/282/419.003/2021 tanggal 19 Oktober 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Level 1 Covid 2019.
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren. Tempat kegiatan razia protokol kesehatan. Di Pasar Tradisional Tempurejo Kec. Pesantren. Sanksi ops yustisi terdiri dari teguran lisan 6 kepada penjual dan pembeli yang kurang sempurna memakai masker.
Petugas memberi himbauan agar tetap patuhi prokes pakai masker yang benar guna memutus penyebaran Covid 19 dan sekaligus pembagian masker.
“Selama kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung berjalan dengan Lancar dan Aman,” kata Kapolsek Pesantren Kompol Suyitno, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..