Puluhan Warga Mendapat Teguran Lisan Akibat Melanggar Prokes di Wilayah Hukum Polsek Kediri Kota
Polreskedirikota.com Pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi Polsek Kediri Kota dilakukan bersama pasukan gabungan Penerapan Inmendagri No. 15 Tahun 2021, Tentang PPKM Darurat, Perda Prov Jatim No. 2 Tahun 2020, Perwali Kota Kediri No. 32 Tahun 2020, Keputusan Walikota Kediri No 188.45/264/419.033/2021, Tentang Perpanjangan PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) diwilayah Hukum Polsek Kediri Kota.
Bentuk kegiatan dilaksanakan secara mobile maupun stasioner, dipimpin oleh pawas dan padal bersama instansi samping dengan rincian.
Tempat Kegiatan Razia Protokol Kesehatan 1. Angkringan BOC Jln.PK Bangsa Kel. Banjaran Kota Kediri. 2. Angkringan DARTO Jln. Pk Bangsa Kel Banjaran Kota Kediri. 3. Angkringan MARKAS Jln. PK Bangsa Kel. Banjaran Kec Kota Kediri. 4. Angkringan Brawijaya Jln. Brawijaya Kel.Pakelan Kec. Kota Kediri.
Sanksi kegiatan operasi yustisi teguran lisan 21, himbauan lisan masyarakat 21 orang jaga jarak. Dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi gabungan dapat berlangsung aman, tertib dan lancar.
Pelaksanaan Ops Yustisi Penanganan Covid-19, Hari Sabtu, 23 Oktober 2021, pukul .08.30 WIB - Selesai. LOKASI sasaran PKL / Warga / Karyawan Toko diJln. Dhoho Kel. Balowerti Kec. Kota Kota Kediri. Hasil sanksi 14 pelanggaran berupa teguran lisan yakni 9 orang tidak menjaga jarak dan 5 orang tidak memakai masker,” kata Kapolsek Kediri Kota Kompol Sugianto S.Sos. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..